Koalisi: RUU Perampasan Aset Harus Pakai Prinsip Follow the Money

- Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset mendorong prinsip follow the money dalam pemberantasan kejahatan SDA.
- Roni Saputra meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal dan keuntungan ekonomi.
- Koalisi menekankan batas aset, mekanisme perampasan, dan pembuktian hubungannya dengan tindak pidana perlu diatur jelas.
Jakarta, IDN Times - Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset mendorong prinsip follow the money menjadi filosofi utama dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan sumber daya alam (SDA). Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara yang juga bagian dari koalisi, Roni Saputra menilai, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal dan keuntungan ekonominya tetap aman.
“Menurut saya, filosofi yang harus dikedepankan adalah 'follow the money'. Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal, pengendali, dan keuntungan ekonominya tetap aman," kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (24/8/2026).
1. Kejahatan SDA jangan lolos
Menteri Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026). (Dok. KLH) Roni menyoroti sejumlah kejahatan SDA seperti illegal logging, perdagangan satwa, illegal fishing, hingga kejahatan terkait perizinan SDA. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomi besar, tetapi ancaman pidananya tidak tinggi dan tidak memiliki beban pemulihan.
“Karena itu, jangan sampai threshold dalam RUU justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA tidak dapat dikejar melalui mekanisme perampasan aset," kata dia.
2. Keuntungan ekonomi jadi sasaran

ilustrasi kebakaran hutan (unsplash.com/Emma Renly) Menurut Roni, pendekatan follow the money penting karena kejahatan SDA tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan. Kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya dapat menjadi bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar, sehingga keuntungan yang dihasilkan perlu ikut ditelusuri.
“Dalam kejahatan SDA, pendekatan seperti ini sangat penting karena kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya sering kali merupakan bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar," kata dia.
3. Jangan terbentur threshold

Pemerintah menetapkan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok/Istimewa). Roni meminta rumusan RUU tidak membuat keuntungan dari kejahatan SDA berada di luar jangkauan mekanisme perampasan aset. Dia juga menekankan pentingnya aturan mengenai standar dan mekanisme perampasan, termasuk hubungan aset dengan tindak pidana.
“Harus ada batas yang jelas mengenai keadaan dan jenis aset yang dapat dirampas, termasuk bagaimana hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan," ujarnya.



















