Jakarta, IDN Times - Akun instagram @sahabatpropam mengunggah informasi soal larangan bagi anggota Polri melakukan live streaming. Larangan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa terkecuali.
Akun tersebut menyebut anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin serta citra institusi Polri dilarang melakukan live streaming di media sosial dalam bentuk apapun selama berada pada jam dinas,” tulis unggahan @sahabatpropam dilihat IDN Times, Senin (4/5/2026).
Lalu apakah benar adanya aturananggota Polri melakukan live streaming tersebut?
