Jakarta, IDN Times - Ketika dugaan kasus megakorupsi menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mencuat, ramai seruan agar penegak hukum itu dijatuhi vonis mati.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi III DPR mendorong Febrie dijatuhi hukuman mati. Dugaan rasuah yang dilakukan Febrie, kata anggota Fraksi PDIP, Falah Amru, merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, karena dilakukan aparat penegak hukum (APH).
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka agar diadili dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ungkap Falah, Sabtu, 11 Juli 2026.
Seruan agar Febrie dihukum mati juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai perbuatan Febrie sulit diampuni karena ia diduga korupsi pada saat kondisi perekonomian sedang memasuki situasi krisis.
"Kalau ditanyakan, hukumannya apa? Kalau menurut saya hukumannya maksimal dengan pidana khusus, bukan pidana biasa, yaitu hukuman mati," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun resmi YouTube, Minggu (12/7/2026).
Namun, adakah dasar hukum yang membolehkan tersangka kasus korupsi dijatuhi hukuman mati? Berikut cek faktanya.
