Jepang Setujui RUU Revisi Hukum Kekaisaran, Untuk Apa?

- DPR Jepang mengesahkan RUU revisi UU Kekaisaran 1947 untuk mengatasi berkurangnya anggota keluarga kekaisaran dan menjaga keberlanjutan suksesi takhta.
- Revisi ini memungkinkan perempuan tetap berstatus kekaisaran setelah menikah dengan warga biasa serta membuka adopsi anak laki-laki dari garis keturunan kekaisaran lama.
- Krisis jumlah ahli waris dan perdebatan politik antarpartai mewarnai proses pengesahan, namun kompromi akhirnya dicapai menjelang batas waktu sidang parlemen.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jepang resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Kekaisaran tahun 1947 pada Jumat (10/7/2026). Langkah tersebut diambil, guna mengatasi penyusutan drastis jumlah anggota keluarga kekaisaran yang mengancam masa depan suksesi takhta. Regulasi baru ini ditargetkan lolos di Majelis Tinggi sebelum sesi parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang.
RUU ini disahkan dengan dukungan kubu penguasa, Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi dan mitra koalisinya Partai Inovasi Jepang (JIP), serta sejumlah partai oposisi, termasuk Aliansi Reformasi Sentris (Chudo), Partai Demokrat untuk Rakyat, dan Sanseito.
Partai Komunis Jepang dan Reiwa Shinsengumi menolak RUU tersebut, sedangkan Tim Mirai membebaskan anggotanya untuk memilih sesuai hati nurani, dilansir NHK News.
1. Dua poin penting dalam amandemen
Kyodo News melaporkan, revisi ini membawa perubahan substansial pertama dalam beberapa dekade terakhir melalui dua poin krusial, yakni:
Status Anggota Perempuan
Anggota keluarga kekaisaran perempuan kini diizinkan untuk tetap mempertahankan status kekaisaran mereka setelah menikah dengan warga biasa. Hal ini berbeda dengan aturan saat ini yang mengharuskan mereka keluar dari keluarga kekaisaran. Namun, UU tersebut tidak menyebutkan gagasan kaisar perempuan atau kaisar dari keturunan ibu yang telah mendapatkan dukungan publik.
Adopsi Garis Keturunan Laki-laki
Keluarga kekaisaran diizinkan mengadopsi anak laki-laki berusia 15 tahun ke atas yang merupakan keturunan kaisar melalui garis keturunan laki-laki di 11 bekas keluarga cabang. Meskipun anak angkat tersebut tidak bisa naik takhta, tetapi keturunan laki-laki mereka akan memenuhi syarat menjadi pewaris di masa depan. Ketentuan tersebut memicu perdebatan karena tidak termasuk dalam kesepakatan awal pembahasan lintas partai.
2. Krisis populasi Istana Krisan

Keluarga kekaisaran Jepang saat ini hanya menyisahkan 16 anggota, termasuk Kaisar Naruhito. Berdasarkan hukum yang berlaku, takhta hanya boleh diwariskan kepada keturunan laki-laki dari garis ayah.
Kini, Jepang hanya memiliki tiga ahli waris sah, dan Pangeran Hisahito (19 tahun) adalah satu-satunya penerus dari generasi muda, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan suksesi kekaisaran di masa depan. Tanpa adanya reformasi ini, kelangsungan monarki tertua di dunia tersebut berada dalam risiko yang serius.
Kepala Kebijakan LDP, Takayuki Kobayashi, mengatakan suksesi garis keturunan laki-laki ke takhta adalah tradisi yang telah dipertahankan oleh para pendahulu Jepang selama lebih dari 2.600 tahun.
"Saya percaya tidak ada cara lain untuk meningkatkan jumlah anggota keluarga kekaisaran selain dengan menerima keturunan laki-laki dari garis keturunan kekaisaran sebagai anak angkat dan menjadikan mereka anggota keluarga kekaisaran," ujar Kobayashi membela RUU tersebut, dikutip dari Asahi Shimbun.
3. Tantangan menuju pengesahan RUU Rumah Tangga Kekaisaran Jepang

Pengesahan RUU ini sempat tertahan akibat kebuntuan parlemen sejak akhir Juni. Partai oposisi mengkritik pendekatan agresif koalisi pemerintah terkait agenda legislasi lainnya dan menuntut akuntabilitas PM Takaichi. Akan tetapi, situasi mereda setelah LDP memberikan konsesi politik dan melunakkan beberapa poin perdebatan. Partai oposisi utama Chudo, akhirnya melunakkan sikap setelah mendapat jaminan dari Sekretaris Kabinet Minoru Kihara.
"Mengenai keturunan anak angkat, akan dinilai berdasarkan UU Keluarga Kekaisaran yang berlaku saat ini. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mendahului atau membatasi pembahasan di masa mendatang di badan legislatif," kata Kihara memberikan tanggapan langsung saat sesi tanya jawab di Komite Pengarah DPR.




















