Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Dishub DKI Jatuhkan Denda Parkir Liar Rp250 Ribu
Dishub DKI tertibkan parkir liar di Senopati, Jaksel, Minggu (28/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan isu denda parkir liar Rp250 ribu adalah hoaks dan tidak benar diberlakukan kepada warga.
  • Budi menjelaskan bahwa sejak berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan denda untuk kendaraan yang diderek telah resmi dihapus.
  • Kasus ojol Sulis Agung Wibowo diklarifikasi, motornya bisa diambil tanpa biaya setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran parkir liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghapus kebijakan denda terhadap kendaraan yang diderek seiring berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

kini

Dishub DKI Jakarta menegaskan tidak ada lagi denda Rp250 ribu untuk parkir liar. Kasus viral pengemudi ojol Sulis Agung Wibowo diklarifikasi sebagai hoaks, dan motor diambil kembali tanpa biaya setelah membuat surat pernyataan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi mengenai denda parkir liar sebesar Rp250 ribu adalah hoaks dan tidak benar diberlakukan.
  • Who?
    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, serta pengemudi ojek online bernama Sulis Agung Wibowo yang sempat viral di media sosial.
  • Where?
    Kejadian dan klarifikasi berlangsung di wilayah DKI Jakarta, tempat pelaksanaan penertiban parkir liar oleh Dishub setempat.
  • When?
    Klarifikasi disampaikan setelah isu denda Rp250 ribu ramai diperbincangkan publik pada tahun 2024, pasca penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
  • Why?
    Klarifikasi dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait kabar adanya pungutan denda terhadap kendaraan yang diderek karena parkir liar.
  • How?
    Budi menjelaskan bahwa sejak 2024 Dishub hanya meminta pelanggar membuat surat pernyataan tanpa dikenakan biaya apa pun saat mengambil kendaraannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kabar bilang orang parkir sembarangan di Jakarta harus bayar denda Rp250 ribu, tapi itu tidak benar. Pak Budi dari Dishub bilang sekarang tidak ada denda lagi. Sudah dihapus sejak tahun 2024. Ada pengemudi ojek namanya Pak Sulis, motornya sempat diderek, tapi dia tidak bayar apa-apa, cuma buat surat janji tidak parkir sembarangan lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Klarifikasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap transparan dan melindungi warga dari informasi menyesatkan. Penghapusan denda parkir liar sejak 2024 juga mencerminkan pendekatan yang lebih edukatif, di mana pelanggar cukup membuat surat pernyataan tanpa dikenai biaya, sehingga penertiban berlangsung lebih manusiawi dan berimbang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meluruskan informasi yang sempat beredar tentang denda Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga yang terjaring penertiban parkir liar.

Isu tersebut sempat ramai saat Dishub mengangkut pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo yang viral di media sosial.

1. Isu denda Rp250 hoaks

Pengemudi ojol, Sulis yang viral karena menangis saat sepeda motor diangkut Dishub DKI/( Tangkapan layar video dishub DKI)

Budi mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan denda terhadap kendaraan yang ditertibkan melalui kegiatan penderekan.

“Isu yang berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu. Itu hoaks,” kata Budi.

2. Denda sudah dihapus sejak 2024

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin bersama perwakilan Ojol di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi menjelaskan, kebijakan denda terhadap kendaraan yang diderek sudah dihapus sejak 2024, seiring berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, kendaraan yang diderek dikenai denda harian, yakni Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.

"Saat ini sudah dihilangkan sejak 2024, hanya membuat surat pernyataan saja," ujar dia.

3. Isu denda parkir liar hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi menegaskan, motor milik Sulis tersebut diambil pada hari yang sama saat penertiban berlangsung. Menurut dia, Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir liar dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, serta tidak dipungut biaya apa pun,” ujar dia.

Dengan demikian, isu denda parkir liar sebesar Rp250 ribu adalah hoaks. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan narasi-narasi yang muncul di sekitar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Editorial Team

Related Article