Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meluruskan informasi yang sempat beredar tentang denda Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga yang terjaring penertiban parkir liar.
Isu tersebut sempat ramai saat Dishub mengangkut pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo yang viral di media sosial.
