Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kota Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol

Jakarta, IDN Times - Sebuah poster yang menarasikan pengumuman tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) viral di media sosial TikTok. Pengumuman itu mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI.

Dalam narasi yang tersebar itu, disebutkan ada 25 jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif sekali lintas mulai Rp5 ribu sampai Rp19.900.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota," bunyi narasi tersebut.

Namun apakah benar Dishub DKI sudah berlakukan tarif tersebut?

1. Kepala Dinas Perhubungan bantah informasi yang beredar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Haris Muhammadun di Balai Kota, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin. Liputo membantah bahwa Jakarta akan menerapkan tarif di 25 jalan di Jakarta.

"Tidak benar, hoaks," ucapnya sata dikonfirmasi IDN Times, Minggu (11/5/2025).

2. ERP belum diterapkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di