Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Heboh BPJS Kesehatan Dihapus Ganti Klinik Kopdes
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • BPJS Kesehatan menegaskan narasi viral bahwa programnya akan dihapus dan diganti Klinik Koperasi Merah Putih adalah tidak benar.

  • Program JKN tetap berjalan dengan landasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

  • BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tetap menjalankan perannya dalam perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menjadi landasan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tahun 2011

BPJS Kesehatan dibentuk sebagai badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Sampai saat ini

Program JKN tetap berjalan. BPJS Kesehatan menegaskan klaim penghapusan BPJS dan penggantiannya dengan klinik Kopdes adalah hoaks.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Narasi viral yang menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih dinyatakan tidak benar atau hoaks.
  • Who?
    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan.
  • Where?
    Narasi tersebut beredar di media sosial, sementara penegasan disampaikan BPJS Kesehatan di Jakarta.
  • When?
    Hingga saat ini, Program JKN tetap berjalan dan BPJS Kesehatan menyatakan fokus meningkatkan pelayanan.
  • Why?
    BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, sedangkan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
  • How?
    BPJS Kesehatan menyatakan penyelenggaraan JKN tetap dilaksanakan sebagai program negara dengan landasan hukum dalam sistem jaminan sosial nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BPJS Kesehatan tidak dihapus dan tidak diganti klinik Kopdes. Ada kabar di media sosial yang bilang begitu, lalu banyak orang jadi khawatir. Pak Rizzky dari BPJS Kesehatan bilang kabar itu tidak benar. Program JKN dan BPJS Kesehatan masih tetap berjalan untuk membantu orang mendapat layanan kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Klarifikasi BPJS Kesehatan memberi kepastian bahwa Program JKN tetap berjalan dengan landasan hukum yang kuat. Penegasan ini juga menunjukkan keberlanjutan peran BPJS Kesehatan dalam menyediakan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat, sembari tetap berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan akan diganti dengan klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes) viral di media sosial. Unggahan disertai ilustrasi ini membuat warganet resah.

"Belum cukup bikin masyarakat pusing dengan urusan kesehatan, sekarang muncul kabar BPJS mau diganti klinik Koperasi Merah Putih," tulis narasi yang beredar.

Benarkah BPJS Kesehatan diganti dengan Klinik Kopdes?

1. BPJS Kesehatan tidak dihapus

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar.

"Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional," ucap Rizzky dalam keterangan.

2. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik

Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

3. Informasi BPJS Kesehatan dihapus tidak benar

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Jadi penghapusan BPJS Kesehatan dan diganti klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak benar alias hoaks.

Curated For You

Editorial Team

Related Article