Jakarta, IDN Times – Sebuah informasi tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp yang berisi narasi bahwa pemerintah akan memberi kompensasi kepada masyarakat yang memiliki E-KTP.
Pesan berantai itu menyatakan bahwa pemilik E-KTP akan mendapatkan kompensasi berupa uang sejumlah Rp 1 juta. Informasi yang tersebar itu juga meminta masyarakat yang ingin mendapatkan kompensasi agar melakukan registrasi dan mengisi formulir dari sebuah link.
“Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 02 April 2020 akan mendapat live subsidi senilai Rp. 1.000.000 untuk biaya #di rumah saja, hal tersebut dengan langkah regristrasi dahulu dengan mengisi formulir di bawah ini,” tulis pesan berantai itu.