Ilustrasi Paspor. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan perubahan tarif harga pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu karena ada perubahan nomenklatur kementerian.
"Jadi memang pertama kan ada sedikit penyesuaian tarif ya dalam PP PNBP yang baru. Kan dulu PNBP kita masih digabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, kan gitu, jadi satu. Pertama karena adanya perubahan nomenklatur kementerian, ya tentu penyesuaian itu. Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," ujar Widodo kepada IDN Times, Senin (20/7/2026).
Widodo menjelaskan, untuk biaya Rp75 juta dibayarkan bagi yang ingin menjadi WNI itu merupakan layanan jasa. Menurutnya, layanan jasa itu juga keuntungannya kembali kepada pemohon.
"Tentu karena PNBP itu kan harus kembali benefit-nya kembali kepada si pemohon layanan jasanya. Nah, karena layanan jasa ini melibatkan bukan hanya Kementerian Hukum tapi kementerian lembaga lainnya, belasan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan verifikasi, membentuk tim kecil gitu ya, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bisa menjadi warga negara Indonesia," kata dia.
Begitu juga layanan Rp5 juta yang harus dibayarkan bagi warga yang ingin melepas status WNI. Sebab, harus ada verifikasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, alasan tarif tersebut naik juga karena mengikuti kondisi ekonomi dan perubahan teknologi. Sehingga dengan kondisi tersebut, layanan yang diberikan diharapkan bisa lebih baik.
"Ya ada beberapa hal ya, terutama kondisi perekonomian juga, kan gitu. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya. Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan," ucap dia.