ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
Berdasarkan penelusuran IDN Times, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan mengenai aturan siapa yang bisa bergabung.
Pada poin pertama, tertulis yang bisa bergabung menjadi PPPK Paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketentuan anggaran instansi pemerintah.
Kemudian poin kedua disebutkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
a. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
b. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
d. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.