Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada sejumlah hal yang dapat menghentikan masa jabatan pimpianan KPK yakni meninggal dunia, masa jabatan berakhir, berhalangan tetap atau tidak dapat bertugas terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak pidana, dan dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Lalu, berdasarkan Pasal 33 disebutkan bahwa pengisian kekosongan pimpinan KPK diajukan oleh Presiden. Namun, calonnya hanya yang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Contohnya pada saat Lili Pintauli Siregar mundur dari pimpinan KPK. Saat itu Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo memilih dua nama untuk diseleksi DPR yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Kedua nama tersebut ada di daftar calon yang tidak lolos seleksi 2019. Pada akhirnya, DPR memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut Prabowo menyiapkan Purbaya sebagai calon ketua KPK tidak tepat karena Purbaya tak ikut seleksi calon Pimpinan KPK 2024.