Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

CEK FAKTA: Prabowo Siapkan Purbaya Jadi Ketua KPK

2 min read
CEK FAKTA: Prabowo Siapkan Purbaya Jadi Ketua KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Klaim Prabowo menyiapkan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua KPK dinyatakan tidak tepat karena Purbaya tidak mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2024.

  • UU KPK mengatur pengisian kekosongan pimpinan diajukan Presiden, dengan calon yang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

  • Purbaya dicopot dari posisi Menteri Keuangan pada 14 September 2026 dan digantikan Suahasil Nazara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa dasar utama klaim Purbaya jadi Ketua KPK dinyatakan tidak tepat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube Hodari News Official.

Benarkah demikian? Berikut cek faktanya.

  1. 1. Konten sudah dilihat lebih dari 367.823 kali

    IMG-20260929-WA0122.jpg
    Tangkapan layar YouTube

    Video tersebut diunggah pemilik akun pada Sabtu (19/9/2026) atau lima hari setelah Purbaya dicopot Presiden Prabowo Subianto dari kursi Menteri Keuangan. Akun tersebut saat ini memiliki 7.720 subscriber.

    "Kabarnya Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan Pak Purbaya ini karena ini adalah menteri terbaik tidak dibiarkan begitu saja, apalagi digadang-gadang calon kuat wakil presiden," ujar seorang dalam video tersebut.

  2. 2. Ketentuan berdasarkan UU KPK

    Ilustrasi KPK.
    Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

    Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada sejumlah hal yang dapat menghentikan masa jabatan pimpianan KPK yakni meninggal dunia, masa jabatan berakhir, berhalangan tetap atau tidak dapat bertugas terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak pidana, dan dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

    Lalu, berdasarkan Pasal 33 disebutkan bahwa pengisian kekosongan pimpinan KPK diajukan oleh Presiden. Namun, calonnya hanya yang pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Contohnya pada saat Lili Pintauli Siregar mundur dari pimpinan KPK. Saat itu Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo memilih dua nama untuk diseleksi DPR yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

    Kedua nama tersebut ada di daftar calon yang tidak lolos seleksi 2019. Pada akhirnya, DPR memilih Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK.

    Oleh karena itu, klaim yang menyebut Prabowo menyiapkan Purbaya sebagai calon ketua KPK tidak tepat karena Purbaya tak ikut seleksi calon Pimpinan KPK 2024.

  3. 3. Purbaya dicopot Prabowo setelah setahun menjabat Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan RI (2025-2026), Purbaya Yudhi Sadewa.
    Menteri Keuangan RI (2025-2026), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Diketahui, Purbaya dicopot Prabowo dari kursi Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Ia hanya menjabat sekitar 1 tahun enam hari.

    Prabowo kemudian menunjuk Suahasil Nazara untuk menggantikan Purbaya. Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan sejak 2019.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More