Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Dalam kesaksianmya, Ahok mengaku sempat heran mendengar akan ada kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Hal itu diketahuimya dari rapat rutin Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) saat dirinya baru menjabat sebagai komisaris utama.
“Ketika saya baru masuk itu, Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
“Siapa yang menyampaikan?” tanya jaksa.
“Direksi,” jawab Ahok.
Ahok mengaku heran dan mempertanyakan adanya kerugian negara tersebut. Bahkan, sempat terjadi perdebatan.
“Itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan,” ujar dia.
Ahok mengatakan, dia mengetahui bahwa kerugian ini disebabkan karena kontrak pembelian LNG ternyata belum memiliki komitmen pembeli atau end-user. Menurut dia, pembelian LNG biasanya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.
“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujar dia.
“Maksudnya bagaimana?,” tanya jaksa.
“Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” jawab Ahok.
Ahok mengatakan, salah satu pembeli LNG yakni PT PLN tidak menandatangani kesepakatan harga. Selain itu, ada kargo yang belum ada pembelinya. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar 300 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
“Kalau gak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau gak salah mungkin harganya nanti jadi catatan ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar,” ujar dia.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani didakwa merugikan negara sejumlah 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cerita Ahok Heran Ada Kerugian Penjualan LNG saat Baru Jadi Komisaris

Sidang LNG Pertamina (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us