Kesaksian Ahok Disebut Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024

- Kehadiran Ahok dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah menjadi titik terang atas persoalan pengelolaan energi nasional.
- Kesaksian Ahok memperkuat dugaan adanya penyimpangan tata kelola migas sejak 2013 hingga 2024, yang terjadi secara kolektif dan terstruktur.
- Keterangan Ahok menjadi peringatan serius bagi praktik mafia migas, menunjukkan celah besar dalam rantai pasok minyak mentah selama lebih dari satu dekade.
Jakarta, IDN Times - Kehadiran eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dinilai menjadi titik terang atas persoalan kronis pengelolaan energi nasional.
Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Kesaksiannya disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan tata kelola migas yang berlangsung bertahun-tahun.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa. Menurutnya, pernyataan Ahok merupakan konfirmasi atas praktik menyimpang yang terjadi secara sistematis dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2024.
Fajar menyebut nilai pembuktian kesaksian Ahok sangat kuat karena selaras dengan keterangan para saksi kunci sebelumnya. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
1. Kesaksian Ahok jadi peringatan serius bagi praktik mafia migas

Fajar menilai, kesaksian Ahok jadi peringatan serius bagi praktik-praktik mafia migas yang selama ini beroperasi di sektor energi nasional.
Menurut Fajar, keterangan Ahok selaras dengan pernyataan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang sejak beberapa tahun lalu menyinggung adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
"Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan 'permainan' dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja," kata dia.
2. Kejagung diminta bergerak cepat

Fajar menekankan, kesaksian tersebut mengonfirmasi adanya celah besar dalam rantai pasok minyak mentah. Celah itu, menurutnya, telah dimanfaatkan oknum tertentu selama lebih dari satu dekade.
Ia menyoroti lemahnya transparansi dalam mekanisme impor minyak dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kerap mengabaikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Karena itu, Fajar mendorong Kejaksaan Agung untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum persidangan ini guna menelusuri aktor-aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut.
"Dukungan penuh kami berikan kepada Korps Adhyaksa untuk tidak berhenti pada level operasional saja, tetapi mengejar hingga ke aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola ini. Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika sektor hilir hingga hulu sudah sinkron menyatakan ada yang salah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu dalam menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara," kata dia.
3. Keberanian para saksi dapat membuka tabir

Lebih lanjut, Fajar mengapresiasi keberanian para saksi yang memilih membuka fakta-fakta sensitif di perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap kesaksian di pengadilan menjadi fondasi bagi reformasi menyeluruh sistem pengadaan energi nasional.
"Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat banyak," ujar Fajar.
Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan mitra, hingga kalangan pengusaha swasta.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak yang terindikasi terlibat dalam intervensi tata kelola migas.
Dari internal Pertamina dan anak perusahaannya, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka. Di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional).
Selain itu, keterlibatan pejabat setingkat Vice President turut terungkap. Mereka antara lain Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo.


















