Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cerita Mahfud Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Ijazah Gibran ke MK
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika ditemui di area Senayan Park, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Mahfud MD menolak ajakan Denny Indrayana menjadi penggugat sengketa syarat pendidikan Gibran di MK, demi menjaga perdebatan tetap ilmiah serta konsisten menerima putusan sengketa pemilu sebelumnya.
  • Denny menilai gugatan bukan hanya soal ijazah, melainkan dugaan manipulasi pencalonan melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan tertutupnya akses dokumen pendidikan Gibran.
  • Dokumen surat keterangan penyetaraan SMA Gibran baru diperoleh pada 16 April 2026 setelah proses di KIP; MK menjadwalkan pembacaan putusan sengketa pada 6 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.
  • Who?
    Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan. Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar menolak ikut sebagai pemohon. Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang dipersoalkan.
  • Where?
    Putusan akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Denny menyatakan akan hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan putusan.
  • When?
    Pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
  • Why?
    Pemohon mempersoalkan proses pencalonan Gibran, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan dokumen penyetaraan pendidikan SMA. Mereka menyatakan dokumen tersebut baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026.
  • How?
    Gugatan diajukan setelah Bonatua Silalahi memperoleh putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan pembukaan dokumen pendidikan. Kemendikdasmen kemudian menunjukkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahfud tidak mau ikut Denny menggugat syarat sekolah Gibran ke MK. Ganjar, Anies, dan Muhaimin juga tidak ikut. Denny bilang ada aturan yang diduga dibuat agar Gibran bisa lolos. Dokumen sekolah Gibran baru didapat pada April 2026. MK akan membacakan keputusan pada 6 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap Mahfud untuk tidak terlibat mencerminkan upaya menjaga perdebatan tetap berfokus pada aspek ilmiah dan hukum, sekaligus konsisten dengan penerimaannya atas putusan MK yang final. Di tengah perselisihan, penetapan jadwal putusan oleh MK memberi ruang bagi proses kelembagaan untuk menilai perkara secara resmi dan teratur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui ia sempat didatangi Denny Indrayana untuk ikut menjadi salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan cawapres. Mahfud dihubungi lantaran ia memiliki posisi hukum lebih kuat dibandingkan Denny dan 11 pemohon lainnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pernah ikut kontestasi di Pemilu 2024, berpasangan dengan politikus PDIP, Ganjar Pranowo. Namun, Mahfud menolak untuk ikut menjadi salah satu pemohon.

"Kalau saya ikut menjadi penggugat, permohonan atau gugatan pada umumnya akan turun nilainya. Denny akan dituduh ditunggangi oleh Pak Mahfud. Sebaliknya, Pak Mahfud juga akan dituduh ditunggangi oleh Denny. Jadi, sebaiknya di sana perdebatan ilmiah dan hukum saja, saya ndak usah ikut," ungkap Mahfud mengenang respons yang diberikan ke Denny seperti dikutip dari akun YouTube-nya pada Selasa (6/10/2026).

Terlebih lagi, kata Mahfud, ia sudah menyatakan menerima hasil sengketa pemilu yang pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dua tahun lalu. Sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar, putusan MK bersifat final.

"Ketika saya sudah menyatakan menerima dan itu bersifat final masak saya mau ikut lagi," tutur dia.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengungkap, penolakan juga disampaikan oleh Ganjar yang menjadi pasangannya di Pemilu 2024. "Saya coba konsisten dengan sikap tersebut," imbuhnya.

Begitu pun Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keduanya juga menolak ikut aksi Denny menggugat syarat ijazah pendidikan Gibran.

1. Denny Indrayana menyebut gugatan ke MK bukan sekadar menyangkut ijazah

Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, Denny Indrayana menjelaskan, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekedar menyangkut soal ijazah SMA Gibran yang tak pernah ditunjukkan ke publik. Tetapi, proses pencalonan tersebut diduga kuat penuh dengan manipulasi.

Dugaan itu bermula dari adanya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Di dalam poin aturan tersebut ditulis pengecualian dokumen bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi pasangan calon yang menempuh SMA atau sederajat di luar negeri. Denny menduga kuat aturan itu disiapkan agar Gibran bisa lolos proses kualifikasi.

"Ini kan bukan kebetulan. Pasalnya itu kok cocok banget dengan Gibran. PKPU ini keluar satu pekan sebelum MK mengeluarkan putusan Nomor 90," kata Denny di program YouTube Mahfud.

Di dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tertulis calon presiden atau calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. PKPU Nomor 19 itu diteken oleh Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023. Kemudian, satu pekan usai aturan itu terbit, MK merilis putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Di pilpres-pilpres sebelumnya di 2019, 2014, 2009, gak ada aturan semacam ini. Di ruang sidang kan KPU ditanya oleh hakim Saldi Isra, apakah ada aturan serupa di pemilu lalu, gak ada dan dibenarkan aturan itu baru keluar di Pemilu 2024," tutur dia.

Pasal 18 ayat (3) PKPU itu juga tidak pernah terdengar dibahas di DPR atau ketika dilakukan sesi uji publik. Akses publik untuk melihat dokumen pendidikan paslon justru ditutup. Denny menyebut, KPU ketika itu mengeluarkan aturan Nomor 731 Tahun 2025.

"Di dalam aturan itu disebut dokumen-dokumen syarat capres dan cawapres termasuk syarat yang dikecualikan (dibuka ke publik) atau rahasia. Jadi, gimana?" tanyanya.

Aturan itu akhirnya dicabut oleh KPU usai menuai protes luas dari publik.

2. Surat keterangan penyetaraan SMA Gibran baru dirilis 16 April 2026

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat melakukan peninjauan pembangunan Jembatan Musi V di ruas tol Palembang-Betung (IDN Times/Rangga Erfizal)

Denny pun mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan ke pihaknya bahwa gugatan PHPU itu terlambat diajukan. Ia mengaku baru bisa mengajukan gugatan setelah salah satu pemohon, Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia meminta kepada KIP agar memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka ijazah kelulusan SMA milik Gibran. Gugatan itu dikabulkan oleh KIP pada 11 Maret 2026.

Dokumen mengenai kelulusan Gibran ditunjukan pada April 2026. Namun, yang ditunjukkan oleh Kemendikdasmen adalah surat keterangan penyetaraan ijazah.

"Surat keterangan itu baru secara resmi didapatkan 16 April 2026. Kalau kami dikatakan terlambat, bagaimana bisa kami ke MK, orang dokumennya saja baru kami dapat lewat proses KIP nya Pak Bonatua," katanya.

"Sebab, selama ini aksesnya ditutup," tutur dia.

Mahfud pun menilai surat keterangan penyetaraan ijazah yang pernah dikeluarkan oleh Kemendikdasmen janggal. Dari sudut pandang hukum administrasi, tidak sah karena tidak ada obyek pembanding untuk disetarakan.

"Dari sudut hukum administrasi tidak sah. Kenapa? Karena tidak ada obyeknya, ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan, misalnya sesuai dengan sertifikat dari sekolah setempat yang ditandatangani oleh pejabat tertentu. Nah, ini gak ada dasar yang disetarakan," kata Mahfud.

3. MK akan memutuskan soal sengketa ijazah Gibran pada 6 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam (dok. Humas MK)

Sementara, MK akhirnya telah menetapkan jadwal pengambilan keputusan mengenai sengketa ijazah Gibran. Berdasarkan situs resmi MK, pengambilan keputusan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Denny Indrayana pun mengaku sudah mengetahui informasi soal jadwal pembacaan putusan MK. Ia akan datang ke MK untuk mendengarkan putusan itu secara langsung.

"InsyaAllah saya hadir," ungkap Denny kepada IDN Times pada hari ini lewat pesan pendek.

Curated For You

Editorial Team

Related Article