Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Setelah KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, Edward mengatakan protes juga datang dari sejumlah duta besar (dubes) negara asing yang bertugas di Jakarta. Edward yang saat itu masih menjabat sebagai Wamenkumham bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta memberikan penjelasan langsung kepada para dubes.
"Saya perlu menambahkan bahwa ketika ini disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, protes itu juga datang dari para Duta Besar negara asing yang berdomisili di Jakarta. Lalu saat itu dalam jangka 10 hari kemudian Presiden Joko Widodo meminta kepada Ibu Retno Marsudi dan saya untuk menjelaskan kepada semua Duta Besar yang ada di Indonesia terkait pasal ini," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Edward menegaskan substansi KUHP pada dasarnya memiliki kesamaan secara universal di berbagai negara, misalnya soal pidana pembunuhan atau pencurian. Namun, ada beberapa isu yang berbeda antarnegara, seperti delik politik, penghinaan terhadap kepala negara, dan delik kesusilaan.
Ia juga menekankan bahwa aturan terkait kesusilaan tidak bisa dibandingkan begitu saja antara satu negara dengan negara lain. Menurutnya, setiap negara memiliki latar belakang sosial, budaya, dan nilai moral yang berbeda sehingga pendekatan hukumnya pun tidak selalu sama.
"Saya katakan kepada para Duta Besar waktu itu, mengapa saudara-saudara tidak memprotes negara Rusia yang menghukum berat pelaku atau hubungan seks sesama jenis, sementara di sebagian negara Eropa melegalkan perkawinan sesama jenis?," tutur dia.
"Mengapa saudara tidak memprotes Swedia yang tingkat prostitusinya sangat rendah di dunia karena yang dihukum di sana bukan pekerja seks komersial, tetapi yang dihukum berat adalah mereka yang mendatangi, artinya laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi itu yang dijatuhi pidana denda," imbuhnya.