KUHP dan KUHAP Baru Landasan Penegak Hukum Kawal Kebijakan Strategis

KUHP dan KUHAP baru memberikan landasan yang jelas bagi penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.
Supratman merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.
Supratman merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
“Setidaknya terdapat empat peran Polri yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, pula digitalisasi layanan publik,” kata Supratman, di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Dia mengatakan, KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.
“KUHP dan KUHAP baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.
1. KUHP dan KUHAP baru beri kepastian iklim usaha

Menurut dia, agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang mengusung tema 'Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif' membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.
Dia menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi. Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.
Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, serta bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, serta penguatan kepastian hukum bagi investor,” kata dia.
2. Bicara deregulasi nasional di sektor energi

Sementara itu, di bidang energi, lanjut dia, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Dia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.
Di sektor ketenagalistrikan, masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual. Supratman mengatakan, deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.
“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal, seperti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid, dan regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai,” kata dia.
3. KUHP dan KUHAP baru jadi momentum bagi RI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia. KUHP baru dinilai mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif, dan mengintegrasikan nilai lokal dalam sistem hukum pidana.
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan hingga pesidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Yusril menambahkan, pemerintah kini telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres) serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Yusril kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).




![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)













