Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan momen car free day (CFD) dilarang menjadi area kampanye bagi para calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan, setiap pemerintah daerah menggelar CFD memiliki aturan masing-masing terkait pelarangan berkampanye atau melakukan kegiatan politik.
"Kalau car free day itu kan dilarang menjadi tempat ajang politik, karena memang diatur juga jelas di perdanya, di peraturan daerahnya. Setiap provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan CFD, mereka rata-rata punya perda, sehingga ini pun perlu kita dukung," kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/9/2024).