Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 kembali melonjak. Pemerintah pun kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Kenaikan level PPKM tersebut berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dengan status PPKM level 2. Hal itu tertuang di dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (5/7/2022).
Sementara, wilayah di Pulau Bali tidak ada kenaikan level PPKM. Area tersebut masih berstatus PPKM level 1.
Sebelumnya, level PPKM di Jadebotabek berada di level 1. Namun, angka kasus harian COVID-19 sejak satu bulan terakhir kembali melonjak. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, angka kasus aktif di tingkat nasional sudah mencapai 16.476 dan mayoritas berada di wilayah Jadebotabek.
Bahkan, pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat publik.