Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

15 Poin Penting UU Reforma Agraria yang Disahkan DPR Hari Ini

3 min read
15 Poin Penting UU Reforma Agraria yang Disahkan DPR Hari Ini
Komisi I DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR membahas dan menyepakati substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, dengan pemerintah mengajukan 596 Daftar Inventarisasi Masalah dalam pembahasannya.
  • UU mengatur pembentukan lembaga reforma agraria di bawah Presiden dan Dewan Pengawas, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik.
  • Aturan menekankan redistribusi tanah, pemulihan hak, perlindungan kelompok prioritas, pembatasan konsentrasi tanah, partisipasi masyarakat, data terintegrasi, pendanaan, dan laporan tahunan kepada Presiden serta DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri mengungkap, terdapat 14 poin penting yang disusun dalam beleid perubahan undang-undang ini.

Iman menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah pembentukan Lembaga Pengaturan Reforma Agraria (LPRA). Dia mengatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan dan diajukan pemerintah dalam beleid tersebut sebanyak 596 DIM.

Hal ini disampaikan Iman Sukri saat membacakan laporan pembahasan RUU Pengatutan Reforma Agraria dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin," kata Iman Sukri dalam laporannya.

Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati antara lain:

1. Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria lainnya serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

2. Pengaturan perencanaan reforma agraria meliputi peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

3. Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.

4. Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

5. Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria meliputi pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

6. Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

6. Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

8. Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

9. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

10. Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

11. Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

12. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.

13. Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat.

14. Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan Undang-Undang ini.

15. Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 kali dalam setahun.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More