Jakarta, IDN Times - Unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara waktu, terhitung mulai Kamis, 24 Juni 2021.
Penutupan ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol," kata Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono, dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).