Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengusulkan agar jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditambah dua orang. Dari yang semula berjumlah tujuh orang, menjadi sembilan orang. Ia menyebut, sembilan orang komisioner KPU ini diusulkan oleh tiga lembaga yakni Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR.
Sistem komisioner KPU ini mirip seperti komposisi sembilan hakim di MK yang berasal dari tiga lembaga pengusul. Masing-masing 3 orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 3 orang dari Presiden
"Kita bisa adopsi model MK dan model DKPP. Apa itu model MK? Model MK itu adalah anggota KPU itu diusulkan oleh tiga unsur," kata dia dalam acara seminar yang diselenggarakan di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
