Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Anies mengklaim, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).