Jakarta, IDN Times - Sebanyak 16 partai politik dan 4 partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan, sejak 17 Februari 2018, semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Sebab, masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Namun sayangnya, masih banyak partai yang nakal mencuri start untuk melakukan kampanye. Lantas bagaimana tahapannya?