Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilpres 2019: Benarkah PSI Mencuri Start Kampanye?

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah serius dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye sebelum waktunya yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dugaan pelanggaran itu dikarenakan PSI telah beriklan dalam media dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu yang jelas-jelas melanggar aturan. 

Dalam iklan tersebut juga ditampilkan foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang berisi nama dan foto calon-cawapres.

1. KPU akan diundang untuk dimintai keterangan soal definisi kampanye

Default Image IDN

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Yang soal PSI itu, kami undang KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam rangka meminta keterangan, memberi keterangan soal definisi kampanye dan lain-lain," ujar Abhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5).

2. Ahli hukum pidana hingga dewan pers juga didatangkan

Default Image IDN

Selain KPU, Bawaslu juga telah meminta ahli hukum pidana dan dewan pers untuk turut serta hadir hari ini, Rabu (9/5), di kantor Bawaslu demi menguatkan paparan KPU.

"Kami juga undang ahli hukum pidana untuk menguatkan dari proses yang nanti akan diproses hukum soal dugaan pelanggaran kampanye PSI, lalu dewan pers dimintai pendapat terkait apa yang dilakukan PSI sudah masuk definisi kampanye atau bukan, gitu," ungkapnya.

3. Saat ini dugaan pelanggaran PSI sedang tahap pengumpulan bukti-bukti

Default Image IDN

Abhan, menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu tengah masuk tahapan 14 hari kalender untuk mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PSI.

"Tugas kami kan nanti meyakinkan kepada penyidik apakah ini sudah masuk dalam unsur pidana atau belum. Sebanyak-banyaknya data dan alat bukti akan kami kumpulkan," imbuhnya.

4. PSI Terancaman pidana

Default Image IDN

Lebih lanjut Abhan menjelaskan soal hukuman yang akan diterima PSI jika terbukti melanggar kampanye. Bahkan, sanksi pidana harus siap dihadapi.

"Sanksinya adalah hukuman pidana bagi pihak atau person yang dinyatakan salah melakukan kampanye di luar jadwal," tutup Abhan menegaskan.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us