Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI menyoroti sejumlah poin Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Dalam rapat panja Komisi VIII DPR bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejumlah poin jadi sorotan.
Di antara poin yang jadi sorotan yakni aturan cuti enam bulan bagi perempuan untuk melahirkan, yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) poin a, serta multitafsir norma mengasuh anak dengan baik dan benar yang tertera dalam Pasal 10.