Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Usul RUU KIA Atur Perempuan Menikah Sebelum 35 Tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem Delmeria. (Dok/DPR)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Delmeria Sikumbang, mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur batas usia maksimal pernikahan pada perempuan.

Delmeria mengatakan, pembatasan usia pernikahan pada perempuan diperlukan agar tak melulu fokus pada karier hingga nantinya berada di usia tak produktif saat kehamilan.

“Bisa juga anjuran kita, jadi catatan di UU tersebut tercantum bahwa seorang perempuan yang berkarier tidak melalaikan untuk menikah,” kata Delmeria saat raker bersama BKKBN dan KPAI, Selasa (17/1/2023).

1. UU KIA diminta atur perempuan agar menikah di usia sebelum 35 tahun

Kepadatan penumpang saat jam berangkat kerja di Stasiun Tanah Abang di Jakarta saat masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Usulan Delmeria sebelumnya menyambung penjelasan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo yang menjelaskan, usia perempuan produktif untuk hamil adalah 20-35 tahun. Menurut BKKBN, usia ibu di atas 35 tahun masuk dalam kondisi riskan saat kehamilan.

Atas dasar penjelasan tersebut, Delmeria menilai perlu aturan tertulis dalam RUU KIA agar perempuan tak selalu fokus dalam karier sehingga mengabaikan pernikahan.

Dia beralasan, hal itu akan berdampak pada kerawanan perempuan saat hamil di atas 35 tahun.

“Jadi dalam UU itu dicantumkan biar wanita karier itu tidak berkarier terus. Jadi ada imbauan kita di UU tersebut dia harus menikah karena dia baca di UU bahwa umur 35 tidak bagus untuk punya anak, bisa kita cantumkan atau kita anjurkan dalam UU KIA,” ujarnya.

2. Usia produktif laki-laki untuk punya anak juga jadi sorotan

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Selain menyoroti usia produktif perempuan untuk kehamilan, Delmeria juga mempertanyakan berapa usia produktif laki-laki agar bisa mempunyai anak yang sehat.

“Seorang suami umur berapa yang sehat kalau mau punya anak lagi? Kalau perempuan kan tadi umur 35 setop melahirkan,” kata dia.

3. UU Perkawinan atur batas minimal usia pernikahan

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemerintah telah merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu sekaligus menghapus usia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

Menurut UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Namun UU juga mengatur dispensasi pernikahan sehingga pernikahan anak masih bisa terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us