Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang tunai dari beberapa kendaraan milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang berada di basement apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Penyidik menemukan 240 ribu dolar Amerika Serikat yang disimpan di sebuah mobil box, Suzuki Carry Pickup putih dengan nomor polisi D 8649 UK. Uang tersebut disimpan dalam box besi warna biru.
Kemudian, ditemukan 200 lembar pecahan USD 100, Rp4.950.000, (99 lembar pecahan Rp50.000), Rp4.000.000, (200 lembar pecahan Rp20.000), Rp990.000 (99 lembar pecahan Rp10.000) di Mobil Honda WRV F 1527 ABX.
Selanjutnya, Rp24.500.000, (245 lembar pecahan Rp100.000) dari Mobil Toyota Avanza putih B 1547 SZP.
“Terdapat uang tunai lainnya Rp540.293.375,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, penyidik turut menyita satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Kemudian uang tunai dalam cash box berjumlah:
- SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000)
- SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
- USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
- USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
- SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).
- SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).
- SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
- Rp20.000.000 (200 lembar pecahan Rp100.000)
Anang menjelaskan, penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. “Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang.
