Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dadan Hindayana Simpan 240 Ribu Dolar AS di Mobil Box, Parkir di Basement
Kejagung sita aset eks Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH). (Dok. Puspenkum Kejagung)
  • Penyidik Jampidsus menemukan uang tunai 240 ribu dolar AS dalam mobil box milik eks Kepala BGN Dadan Hindayana di basement apartemen Sentul.

  • Penyitaan juga mencakup uang rupiah serta valuta asing dari sejumlah kendaraan dan cash box, jam tangan Rolex senilai estimasi Rp300 juta, serta Toyota Innova Zenix.

  • Seluruh aset terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026; total nilai sitaan dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8,436 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyidik Jampidsus menemukan dan menyita uang tunai, jam tangan Rolex, serta kendaraan yang dikaitkan dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • Who?
    Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dari tersangka Dadan Hindayana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan mengenai temuan tersebut.
  • Where?
    Uang tunai ditemukan dari beberapa kendaraan milik Dadan Hindayana yang berada di basement sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat.
  • When?
    Keterangan penyitaan disampaikan Anang Supriatna pada Jumat, 4 September 2026. Penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
  • Why?
    Penyitaan dilakukan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun anggaran 2025–2026.
  • How?
    Penyidik memeriksa kendaraan dan cash box, lalu menyita uang dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, satu Rolex, serta Toyota Innova Zenix. Total estimasi aset sitaan mencapai Rp8.436.069.815.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyidik menemukan banyak uang di mobil-mobil milik Dadan Hindayana di parkiran bawah apartemen di Sentul. Ada dolar, rupiah, dan dolar Singapura. Mereka juga mengambil jam tangan Rolex dan mobil. Semua barang itu diambil karena Dadan diduga terkait masalah uang Program Makan Bergizi Gratis. Nilainya kira-kira Rp8,4 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang tunai dari beberapa kendaraan milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang berada di basement apartemen di Sentul, Jawa Barat.

Penyidik menemukan 240 ribu dolar Amerika Serikat yang disimpan di sebuah mobil box, Suzuki Carry Pickup putih dengan nomor polisi D 8649 UK. Uang tersebut disimpan dalam box besi warna biru.

Kemudian, ditemukan 200 lembar pecahan USD 100, Rp4.950.000, (99 lembar pecahan Rp50.000), Rp4.000.000, (200 lembar pecahan Rp20.000), Rp990.000 (99 lembar pecahan Rp10.000) di Mobil Honda WRV F 1527 ABX.

Selanjutnya, Rp24.500.000, (245 lembar pecahan Rp100.000) dari Mobil Toyota Avanza putih B 1547 SZP.

“Terdapat uang tunai lainnya Rp540.293.375,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, penyidik turut menyita satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Kemudian uang tunai dalam cash box berjumlah:

- SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000)

- SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).

- USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100).

- USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100).

- SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100).

- SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50).

- SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).

- Rp20.000.000 (200 lembar pecahan Rp100.000)

Anang menjelaskan, penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. “Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article