Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan dkk

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan dkk
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejagung memperpanjang penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 40 hari karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
  • Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN untuk memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari.
  • Mereka juga dituduh melakukan markup besar-besaran dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi di BGN hingga mencapai nilai sekitar Rp1 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung selama 40 hari ke depan.

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dengan demikian, penahanan ketiganya berakhir pada 23 Juni.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi Kamis (25/6/2026).

1. Penyidik masih melengkapi berkas perkara

6E15913E-DAD8-46CB-8F26-45D32F103B3B.jpeg
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik Jampidsus masih memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

"(Perpanjangan penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ucap dia.

2. Dadan dkk diduga jual beli titik SPPG

87899659-36D5-417B-9958-BD5EFBE3FB32.jpeg
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, ketiganya diduga berperan dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Yayasan-yayasan itu selanjutnya diduga dijadikan sarana untuk kejahatan.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

3. Dadan dkk juga markup pengadaan di BGN

07FC25BC-A603-44D3-AC17-DF9F26419CD6.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan markup dalam pengadaan barang  di BGN dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikut beberapa pengadaan yang dikorupsi:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More