Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berikut daftar putusan tersebut:
1. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta Pemilu sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan salah satu cita-cita dan tujuan bernegara yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas serta memperkuat fokus pembangunan daerah dan penguatan pelembagaan partai politik.
4. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
5. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 mengenai pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tidak dituntut secara hukum, sebagai upaya Mahkamah mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, dan juga aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan tetap memerhatikan kemandirian peradilan.
6. Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 mengenai pembatalan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur dalam UU Tapera tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang guna menghindari kekosongan hukum.
7. Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).
8. Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 mengenai lembaga independen pengawas ASN harus dibentuk demi penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
9. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 mengenai keterwakilan perempuan pada sejumlah Alat Kelengkapan DPR harus memuat paling sedikit 30% menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang.
10. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai penegasan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan Kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, demi profesionalitas Kepolisian serta kepastian hukum karier ASN dan netralitas institusi.
11. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di IKN tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya. Pemaknaan demikian untuk memenuhi dan mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak menguasai oleh negara.
12. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MK mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule.
13. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai tafsir konstitusional dalam UU ITE untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik.
14. Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Hak Cipta, MK menegaskan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.