Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sehingga total terdapat empat sprindik kasus yang sedang diusut Kejagung. Tiga lainnya yakni kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024.
Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.
“Benar ada empat sprindik jadinya, tiga sebelumnya pernah diterbitkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada IDN Times, Kamis (23/7/2026).
