Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jawab Hotman Paris, Polri Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Jawab Hotman Paris, Polri Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polri melalui Kortastipidkor membantah tudingan kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan penyidikan lanjutan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
  • Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan Polri hanya membantu secara teknis dalam kasus pengadaan batu bara PLN, tanpa menjelaskan detail posisi Febrie maupun keterkaitannya dengan dua perusahaan terkait.
  • Pengacara Hotman Paris menilai kliennya, Febrie Adriansyah, menjadi korban kriminalisasi meski memiliki rekam jejak baik dan kontribusi besar dalam pemulihan aset negara serta kedekatan dengan Presiden Prabowo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.

Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea.

"Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Yusuf di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

1. Polri enggan menjelaskan duduk perkara PLN yang menyeret Febrie

Kortas Tipikor Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi modal pengadaan batu bara PLN.
Kortas Tipikor Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi modal pengadaan batu bara PLN. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Yusuf enggan membeberkan duduk perkara Febrie Adriansyah dalam kasus pengadaan batu bara PLN. Diketahui, kasus tersebut awalnya ditangani Kortastipidkor.

“Ini kan seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis, misalnya beliau-beliau penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung memerlukan apa, kami siap membantu. Jadi terkait masalah materi, materi penyidikan, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujar dia.

2. Kortastipidkor juga enggan menjelaskan posisi Febrie dengan 2 perusahaan batu bara

2014E39D-0DFE-4C41-B486-E352EA5BDAF0.jpeg
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusuf juga enggan menjelaskan posisi Febrie dengan PT OBP dan PT BRA, dua perusahaan terkait kasus batu bara PLN yang diduga menyebabkan blackout.

“Ditanyakan ke pihak Kejaksaan Agung. Semuanya sudah terangkum di sana,” ujar Yusuf.

3. Hotman sebut Febrie dikriminalisasi

18202F13-A753-4E0F-8DB9-EA0DBB6EA837.jpeg
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Padahal kata dia, Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.

Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.

"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More