Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
1. Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru (26 Maret 2025)
2. Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea (10 April 2025)
3. Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus (26 Maret 2025)
4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue (10 April 2025)
5. Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang (10 April 2025)
6. Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya (10 April 2025)
7. Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan (10 April 2025)
8. Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (26 Maret 2025)
9. Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS (10 April 2025)
10. Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah (26Maret 2025)