Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pemungutan Suara Ulang di 24 Pilkada Butuh Biaya Rp486 M?

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
  • Kebutuhan anggaran untuk PSU mencapai Rp486,3 miliar, menjadi sorotan karena harus digelar di tengah efisiensi anggaran pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 harus digelar di 24 daerah.

Kebutuhan anggaran untuk PSU ini jadi sorotan lantaran harus digelar di tengah gembar-gembornya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Adapun biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan PSU itu disebut tembus di angka Rp486,3 miliar.

"Sebanyak 24 daerah akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pelaksanaan PSU ini membutuhkan anggaran besar yang mencapai Rp486,3 miliar," tulis sebuah akun X (Twitter) dalam kicauannya, dikutip Jumat (28/2/2025).

1. Dikonfirmasi Ketua KPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar pemilu ulang di 24 wilayah sesuai putusan MK itu mencapai Rp486.383.829.417.

MK sendiri mengabulkan 26 sengketa perselisihan hasil pilkada yang 24 di antaranya harus menggelar PSU, satu wilayah harus menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.

"Secara total, bapak, ibu dan pimpinan, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,00," kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat.

2. Anggaran dari APBD dan dibantu APBN

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, anggaran pembiayaan PSU di 24 daerah sesuai putusan MK menjadi tanggung jawab masing-masing daerah yang diambil dari APBD mereka. Namun, anggaran PSU di 24 daerah itu bisa disuntik dari APBN bila dibutuhkan.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi tapi pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu," kata dia.

Ia berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan baik sesuai harapan dan tidak ada lagi gugatan-gugatan yang dilayangkan ke mahkamah. 

"Mudah-mudahan pelaksaaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya," kata dia.

3. Daftar lengkap daerah yang gelar pemungutan suara ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Berikut daftar daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us