Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong: Ferdy Sambo Cs hingga Harvey Moeis
Terpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)
  • Ombudsman RI menemukan indikasi hunian kluster mewah di Lapas Kelas II Cibinong dikomersialkan kepada warga binaan.

  • Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut penghuni membayar sejumlah uang, tetapi angkanya belum disebutkan dan temuan masih perlu didalami.

  • Ombudsman meminta bangunan tersebut dirobohkan karena bukan bagian dari sel tahanan dan sumber dananya belum diketahui.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7 Agustus 2023

Pepen ditahan di Lapas Cibinong akibat kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

19 Agustus 2023

Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong.

Juli 2025

Harvey Moeis mulai menjalani eksekusi penahanan di Lapas Cibinong setelah divonis 20 tahun penjara. Pada bulan yang sama, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

24/9/2026

Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan temuan Ombudsman mengenai indikasi komersialisasi hunian kluster mewah di Lapas Cibinong. Ombudsman meminta bangunan tersebut dirobohkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi hunian kluster mewah di Lapas Kelas II Cibinong dikomersialkan kepada warga binaan.
  • Who?
    Ombudsman RI, melalui Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan temuan tersebut.
  • Where?
    Hunian kluster mewah itu berada di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • When?
    Temuan dan keterangan Syafrida disampaikan pada Kamis (24/9/2026).
  • Why?
    Bangunan diminta dirobohkan karena bukan bagian dari sel tahanan dan sumber dana pembangunannya belum diketahui.
  • How?
    Ombudsman memperoleh informasi melalui wawancara dengan penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang, tetapi angkanya belum disebutkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ombudsman menemukan rumah khusus di Lapas Cibinong yang diduga disewakan kepada warga binaan. Syafrida mengatakan ada orang yang tinggal di sana dan membayar sejumlah uang. Di sana ada Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Harvey Moeis, dan Pepen. Sekarang bangunan itu diminta untuk dirobohkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Temuan Ombudsman menunjukkan adanya pengawasan terhadap kondisi hunian di Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap komersialisasi hunian dan sumber dana pembangunan dapat memperjelas status bangunan tersebut. Permintaan agar klaster yang bukan bagian dari sel tahanan dirobohkan juga menegaskan perhatian pada fungsi ruang pemasyarakatan sesuai peruntukannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan indikasi hunian kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikomersialkan kepada warga binaan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah orang yang berada di hunian tersebut. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai warga binaan.

"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata Syafrida di Gedung Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Temuan ini pun membuat narapidana kelas kakap di Lapas Cibinong disorot. Lalu siapa saja mereka?

1. Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Terpidana Ferdy Sambo Cs dieksekusi ke Lapas Salemba (Dok. Humas Ditjenpas)

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo diketahui telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sambo sempat ditahan di Lapas Kelas II A Salemba dan kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak 19 Agustus 2023. Selain Ferdy Sambo, eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf juga ditahan di Lapas Cibinong.

2. Harvey Moeis dan mantan Wali Kota Bekasi Pepen

Petugas Kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, juga dipenjara di Lapas Cibinong. Eksekusi penahanan dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Adapun Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Kemudian ada nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang mendekam di Lapas Cibinong. Pepen ditahan di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023, akibat kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, Pepen mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.

3. Ombudsman minta klaster mewah di dalam Lapas Cibinong dirobohkan

Ombudsman menggelar konpers hasil sidak Lapas Cibinong di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (24/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Atas temuan klaster mewah itu, Ombudsman meminta bangunan klaster dirobohkan. Sebab, keberadaan bangunan tersebut perlu dipertanyakan, termasuk terkait sumber dana pembangunannya.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah pembangunan bangunan tersebut menggunakan uang negara atau tidak.

"Pembangunan dari mana? Pembangunan dari uang negara? Itu dirubuhkan oleh mereka, kalau mereka bisa mengizinkan ya silakan. Persoalannya kan begini, pembangunan itu apakah menggunakan uang negara atau tidak? Kan kita belum tahu, tapi dari situ harus dirubuhkan karena tidak boleh," kata Syafrida di gedung Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Syafrida menilai bangunan tersebut tidak semestinya dipertahankan, karena bukan merupakan bagian dari sel tahanan.

"Kalau teman-teman beranggapan rumah pembangunan itu harus tetap ada, maka itu patut diduga akan terjadi penyelenggaraan lagi ke depannya. Karena memang itu bukan lapas, itu bukan sel tahanan. Jadi memang harus dirobohkan," ujar Syafrida.

Curated For You

Editorial Team

Related Article