Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang digelar pada 27 hingga 29 Agustus memakai syarat sesuai dengan Putusan MK perkara Nomor 60 dan 70.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, diakomodirnya kedua Putusan MK itu sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Ia menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, Astri juga menyebut akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kedua, terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.
Astri menjelaskan, 7,5 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu ialah 454.885. Artinya, syarat parpol bisa mengusung calon kepala daerah, minimal harus meraih 454.885 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
"Oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan Perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap dia.