Jakarta, IDN Times - Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN) kembali mengumumkan akan mengucurkan pendanaan penelitian untuk perguruan tinggi negeri non badan hukum (PTN non BH) tahun 2021.
Plt. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Muhammad Dimyati menjelaskan pendanaan penelitian akan didistribuskian pada empat klaster perguruan tinggi, yaitu mandiri, utama, madya, dan binaan.
"Penilaian klasterisasi perguruan tinggi ini salah satunya didasarkan pada kinerja penelitian perguruan tinggi yang dilakukan pemetaannya setiap tiga tahun sekali untuk mengetahui perkembangan kualitas perguruan tinggi," ujar Damiyati, Jumat (19/2/2021).
Berikut daftar universitas yang masuk dalam daftar masing-masing klaster: