Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini menjadi bagian dari penerapan regulasi yang mewajibkan produk memiliki sertifikat halal sekaligus memperkuat daya saing di pasar internasional.
Kewajiban tersebut mencakup berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik, dengan batas waktu penerapan maksimal 17 Oktober 2026. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala.
"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dilansir dari laman resmi BPJPH, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia mengingatkan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal, mengingat pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin efisien dan terjangkau.
"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," kata dia.
