Jakarta, IDN Times – Sejumlah negara memutuskan untuk memberlakukan pembatasan perjalanan baik lokal maupun internasional guna mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus virus corona, COVID-19 di negaranya. Mengingat, hingga saat ini, kasus COVID-19 telah mencapai 157.476 orang di 155 negara. Pandemi ini telah menyebabkan sebanyak 5.845 orang meninggal dunia.
Tiga negara yang sudah menerapkan kebijakan ini, di antaranya Tiongkok, Australia, dan Singapura. Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat di sejumlah negara juga diimbau untuk mengurangi aktivitasnya di luar rumah, terlebih menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Oleh karenanya masyarakat diminta untuk melakukan pengisolasian diri atau karantina yang dilakukan di tempat tinggal mereka masing-masing terlebih dahulu. Ini demi kesehatan mereka dapat selalu terjaga.
Begini kebijakan di masing-masing tiga negara tersebut: