Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment (DP) Haji 2027 yang dibayarkan Kementarian Haji dan Umrah (Kemenhaj) karena pelanggaran asuransi pada Haji 2026. Dana yang diblokir sebesar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar (asumsi kurs Rp17,861/ 1 dolar Amerika Serikat).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan nota keberatan terhadap otoritas Saudi. Sebab, pemblokiran dana tersebut cukup problematik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri.
"Nah, tapi yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka (otoritas Saudi) sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
