Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik.

Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

1. Besaran dana yang diterima calon mahasiswa sebesar Rp9 juta per semester

Ilustrasi mahasiswa. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU adalah sebesar Rp9 juta per semester.

Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS, sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (21/02/2023).

2. Penerima masuk dalam DTKS

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus.

DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan sumber kesejahteraan sosial.

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.

3. Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS

Tangkapan layar link DTKS 2022 untuk warga DKI Jakarta kembali dibuka. (dok. DTKS)

Menurut Waluyo, terdapat perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus dan KJMU. Dahulu, kata dia, siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah.

"Kali ini Disdik telah memiliki data utama berdasarkan DTKS sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar," imbuhnya.

4. Persyaratan KJMU

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berikut adalah persyaratan KJMU

• Persyaratan Umum

- Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta

- Terdaftar dalam DTKS

- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD

• Persyaratan Khusus

- Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI

- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun berjalan

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester 2

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.

5. Cara mengurus KJMU

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdianah dan Wakil Kepala Dinas Syaefullah (IDN Times/Aryodamar)

Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:

1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/

2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal

Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/

3. Dokumen yang perlu dilampirkan:

a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

b. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000

c. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

d. Fotokopi KTP 

e. Fotokopi Kartu Keluarga

f. Surat Keterangan Tidak Mampu

g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN

Waluyo mengatakan, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, kata dia, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,”  imbuh Waluyo.

Editorial Team