Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdianah dan Wakil Kepala Dinas Syaefullah (IDN Times/Aryodamar)
Berikut cara mengurus atau mengajukan KJMU:
1. Pendaftar mengisi form kelengkapan data pada https://kjp.jakarta.go.id/
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal
Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/
3. Dokumen yang perlu dilampirkan:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
b. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000
c. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
d. Fotokopi KTP
e. Fotokopi Kartu Keluarga
f. Surat Keterangan Tidak Mampu
g. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN
Waluyo mengatakan, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring pada situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, kata dia, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” imbuh Waluyo.