Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dasco Pimpin Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jelang Disahkan Besok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR menggelar rapat pleno tingkat I untuk membahas hasil revisi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama pemerintah.

  • RUU tersebut mencakup aturan outsourcing, PKWT, dan PHK.

  • Pengesahan dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (5/10/2026)

Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno tingkat I pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di ruang Komisi IX DPR RI.

Selasa (6/10/2026)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rapat pleno tingkat I membahas hasil revisi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Who?
    Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi IX DPR RI, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
  • Where?
    Ruang Komisi IX DPR RI.
  • When?
    Senin (5/10/2026), dengan pengesahan yang dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026).
  • Why?
    Untuk memfinalisasi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
  • How?
    Rapat dibuka dengan laporan hasil pembahasan Panja, lalu mendengarkan pendapat akhir mini dari fraksi dan pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pada Senin, DPR dan pemerintah membahas aturan baru tentang perlindungan tenaga kerja. Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama beberapa menteri. Mereka masih menyelesaikan pembahasan tentang outsourcing, PKWT, dan PHK. Menteri Ketenagakerjaan belum mau membuka semua isinya. RUU itu direncanakan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Proses finalisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertemukan DPR dan pemerintah untuk membahas aturan yang mencakup outsourcing, PKWT, serta PHK. Pemerintah juga menyatakan komitmen memajukan industri dalam negeri sambil menyejahterakan buruh, sehingga pembahasan diarahkan pada kepentingan sektor industri dan pekerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung memimpin rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I hasil pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Rapat terselenggara di ruang Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).

Dasco didampingi oleh lima pimpinan Komisi IX DPR RI. Dia membuka rapat dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI.

Rapat tersebut turut dihadiri pihak pemerintah yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Arifah Choiri Fauzi.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ucap Dasco saat membacakan agenda rapat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026).

Pemerintah dan DPR tengah melakukan tahap finalisasi pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja dalam rapat kerja yang digelar secara tertutup. Saat ditemui di Gedung Parlemen, Menaker enggan menjelaskan poin-poin krusial yang telah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Dia mengatakan, pembahasannnya masih dalam tahap finalisasi.

"Jangan tanya dulu, sampai kalau udah launching nanti kita ini. Nanti kan masih kita bahas nih raker sekarang," kata Menaker saat ditemui di Gedung DPR RI.

RUU Perlindungan Tenaga Kerja akan mengatur sejumlah aspek strategis di antaranya aturan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ditanya mengenai aturan PKWT apakah ditetapkan selama dua atau empat tahun, Menaker hanya tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Menaker mengklaim pemerintah berkomitmen untuk memajukan sektor industri dalam negeri, dengan tetap mensejahterakan buruh.

"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Guru Besar ITB itu.

Oleh karena itu, dia meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memfinalisasi RUU Perlindungan Tebaga Kerja untuk disahkan menjadi UU.

"Kasih kesempatan kita masih raker hari ini, untuk merumuskan final. Nanti kalau sudah diketok paripurna besok baru kita buka," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article