Dear Gen Z, Ini Syarat Wajib jika Ingin Jadi Capres

Jakarta, IDN Times - Menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak semudah yang kita bayangkan. Ternyata ada berbagai syarat yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin maju sebagai capres.
Terkait hal tersebut, muncul pertanyaan di benak Gen Z, "apa saja sih syarat kalau mau maju jadi capres?"
Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih.
Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya!
1. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain harus diusulkan partai politik, ada sejumlah syarat lainnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia, seperti syarat pendidikan minimal setingkat SMA dan minimal berusia 40 tahun.
Bahkan, syarat menjadi orang nomor satu di Indonesia harus punya catatan rekam jejak yang baik, seperti bebas dari narkoba dan tidak punya utang atau dalam keadaan pailit.