Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, akhirnya berhasil diboyong kembali ke Tanah Air setelah buron selama 11 tahun, pada Kamis 30 Juli 2020.
Pengajar Hukum Pidana FH UI, Choky Ramadhan menjelaskan, sejumlah langkah lanjutan yang bisa dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut pelarian Joko Tjandra atau juga disebut 'Joker'.
Dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilangsungkan secara daring, Choky setidaknya memberikan tiga 'pintu masuk' pada KPK untuk mengupas kasus pelarian Joko.
"Saya lihat ada tiga potensi yang perlu ditindaklanjuti ya," kata dia dalam diskusi yang digelar pada Rabu (5/8/2020).