Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol)
Deddy menegaskan, kalimat 'kayak sirkus kita' juga bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan seseorang, melainkan sebagai pernyataan gambaran suasana rapat yang riuh ramai dimana peserta rapat, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan dan pihak-pihak luar yang tidak diundang ikut bercampur jadi satu di dalam ruang rapat tersebut.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk menyamakan profesi tertentu dengan profesi pemain sirkus, melainkan untuk menjelaskan kepada pimpinan rapat tentang suasana rapat yang sudah tidak kondusif lagi, karena riuh ramai seperti suasana pertunjukan sirkus," tutur dia.
"Interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus kepada Pimpinan Sidang adalah untuk menertibkan kembali jalannya sidang tanpa ada maksud sedikitpun untuk melecehkan atau menghina seseorang. Apa yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut adalah upaya untuk menegakkan aturan dan ketentuan Pasal 306 khususnya ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," lanjutnya.
Deddy melayangkan somasi kepada Erwin agar dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk melakukan klarifikasi secara tertulis atas konferensi pers yang dilakukannya.
"Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan dan/atau mandat Sdr. Erwin Syahputra Siregar dalam menyampaikan pernyataan atas nama KWP," tulisnya.
"Menegaskan apakah konfrensi pers tanggal 30 Juli 2026 merupakan sikap resmi KWP atau pernyataan pribadi Sdr. Erwin Syahputra Siregar," lanjut dia.