Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Deddy Sitorus Somasi Pengurus KWP DPR Buntut Pernyataan Sirkus
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyambut baik keputusan Eks Menko Polhukam Mahfud MD untuk bergabung menjadi bagain Komite Reformasi Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, melalui kuasa hukum mensomasi pengurus KWP Erwin Siregar atas pernyataan yang mengaitkannya dengan sebutan wartawan sebagai “gerombolan sirkus”.
  • Deddy menyatakan ucapannya “kayak sirkus kita” menggambarkan suasana rapat yang riuh dan tidak kondusif, bukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
  • Somasi menuntut klarifikasi, permintaan maaf, penghapusan unggahan, dan pencabutan laporan MKD; sebelumnya KWP melaporkan Deddy dengan melampirkan video pernyataan rapat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Deddy Sitorus mengirim surat teguran kepada Erwin Siregar dari KWP. Deddy bilang ia tidak pernah menyebut wartawan seperti gerombolan sirkus. Ia bilang kata sirkus hanya untuk suasana rapat yang ramai. Deddy minta Erwin menjelaskan, minta maaf, menghapus unggahan, dan menarik laporan ke MKD DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Situros, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada salah satu pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Syahputra Siregar, buntut konferensi pers terkait pernyataan 'sirkus' pada 30 Juli 2026.

Somasi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 037/EX/VIII/2026, tertanggal 3 Agustus 2026 serta ditanda tangani oleh Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Alvon Kurnia Palma, Hendra Widjaya, Abdul Rohman, Tarnama Kevin Nainggolan, Illian Deta Artha Sari, Fernando Hutagaol, selaku para advokat pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.

1. Meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus respons santai ide Prabowo-Gibran dua periode. (IDN Times/Amir Faisol).

Deddy meminta klarifikasi dan pemulihan nama baiknya, karena merasa pernyataan yang disampaikan Erwin tidak benar dan merupakan fitnah.

"Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar, dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dan jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik," tulis surat somasi tersebut dikutip IDN Times, Kamis (6/8/2026).

Deddy menyatakan menghormati hak setiap orang dan organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik dan penilaian. Namun, ia keberatan dengan pernyataan Erwin karena dinilai tidak sesuai fakta.

"Namun, keberatan klien tertuju pada atribusi faktual yang menyatakan seolah-olah klien telah mengucapkan wartawan merupakan ‘gerombolan sirkus” karena atribusi tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujarnya.

2. Layangkan somasi dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol)

Deddy menegaskan, kalimat 'kayak sirkus kita' juga bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan seseorang, melainkan sebagai pernyataan gambaran suasana rapat yang riuh ramai dimana peserta rapat, undangan, tenaga ahli, sekretaris anggota, wartawan dan pihak-pihak luar yang tidak diundang ikut bercampur jadi satu di dalam ruang rapat tersebut.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk menyamakan profesi tertentu dengan profesi pemain sirkus, melainkan untuk menjelaskan kepada pimpinan rapat tentang suasana rapat yang sudah tidak kondusif lagi, karena riuh ramai seperti suasana pertunjukan sirkus," tutur dia.

"Interupsi yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus kepada Pimpinan Sidang adalah untuk menertibkan kembali jalannya sidang tanpa ada maksud sedikitpun untuk melecehkan atau menghina seseorang. Apa yang dilakukan oleh Bpk. Deddy Yevri H. Sitorus tersebut adalah upaya untuk menegakkan aturan dan ketentuan Pasal 306 khususnya ayat (5), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," lanjutnya.

Deddy melayangkan somasi kepada Erwin agar dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk melakukan klarifikasi secara tertulis atas konferensi pers yang dilakukannya.

"Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar kewenangan dan/atau mandat Sdr. Erwin Syahputra Siregar dalam menyampaikan pernyataan atas nama KWP," tulisnya.

"Menegaskan apakah konfrensi pers tanggal 30 Juli 2026 merupakan sikap resmi KWP atau pernyataan pribadi Sdr. Erwin Syahputra Siregar," lanjut dia.

3. Tuntut laporan ke MKD DPR dicabut

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Deddy juga menuntut Erwin untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan atau menyebut wartawan sebagai 'gerombolan sirkus'.

"Menyatakan secara terbuka bahwa Bapak Deddy Sitorus tidak pernah mengucapkan frasa 'wartawan seperti gerombolan sirkus' dan kalimat yang sebenarnya adalah sebagaimana tercantum dalam rekaman rapat," ucapnya.

Erwin juga dituntut memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Deddy Sitorus melalui forum, saluran komunikasi dan jangkauan publik yang setara dengan konferensi Pers pada tanggal 30 Juli 2026 tersebut.

"Mengoreksi atau menghapus setiap unggahan yang berada dalam penguasaan Saudara dan/atau KWP yang memuat frasa wartawan seperti gerombolan sirkus," ucap dia.

Selain itu, Deddy juga menuntut agar laporan yang dilayangkan Erwin ke MKD DPR RI untuk dicabut. "Mencabut laporan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," katanya.

4. KWP DPR laporkan Deddy Sitorus ke MKD

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI secara resmi melaporkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua KWP Erwin Siregar menyatakan, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas ucapan sirkus.

"Alhamdulillah hari ini sudah resmi laporannya, sudah kami terima. Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat Komisi II kemarin," kata Erwin di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan Deddy, Wakil Ketua KWP Erwin Siregar mengakui telah menerima somasi tersebut. Namun, baik Erwin maupun KWP enggan memberi komentar lebih lanjut terhadap hal itu.

Editorial Team

Related Article