Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah telah menyepakati definisi terbaru "terorisme" dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries pun membacakan norma baru di RUU Terorisme. Apa saja norma baru di RUU yang pembahasannya sempat terkatung-katung selama dua tahun itu?

1. Pembahasan RUU Terorisme sejak 26 Agustus 2016

Default Image IDN

Supiadin melaporkan di hadapan perwakilan pemerintah, yaitu Kemenkum HAM dan TNI, bahwa pembahasan Panja telah dilakukan sejak 26 Agustus 2016.

"Panja telah melakukan pembahasan sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan 24 Mei 2018. Panja kemudian membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi untuk seluruh substansi yg diberikan Panja dimulai 23 Maret 2018 - 23 Mei 2018," kata Supiadin melaporkan di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).

2. Motif politik dan ideologi dimasukkan ke dalam definisi terorisme

Editorial Team

Tonton lebih seru di