Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara, Dugaan Penghasutan Demo Agustus
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana dua tahun penjara.

Begitu juga dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan pidana dua tahun penjara.

Begitu juga dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan, sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Jaksa menjelaskan, para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.

Jaksa mengatakan, para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu.

Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut, karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.

Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram akibat unggahan itu menurut jaksa membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa, dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ungkap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," lanjutnya.

Editorial Team