Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan PWI terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan dan kini penyidik mulai menelaah materi laporan sesuai prosedur hukum.
  • PWI menilai pernyataan Hotman dalam konferensi pers merendahkan martabat wartawan, sementara permintaan maafnya dianggap belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
  • Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video dari media sosial dan meminta kasus diproses tuntas sesuai ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea tentang dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Penyidik kini mulai menelaah materi laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi, dikutip Selasa (21/7/2026).

1. Hotman dinilai rendahkan profesi jurnalis

IMG_20260720_184631.jpg
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis. PWI menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat insan pers.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah permintaan maaf Hotman dinilai belum menyelesaikan persoalan.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak gak gitu lho ya," ujar Edison.

2. Permintaan maaf Hotman dinilai belum sungguh-sungguh

2014E39D-0DFE-4C41-B486-E352EA5BDAF0.jpeg
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edison juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum lahir dari penyesalan yang sungguh-sungguh.

"Jadi meskipun dia menyatakan memberikan permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," kata dia.

3. PWI serahkan rekaman video yang ada di media sosial

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Rombongan PWI tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PWI menyerahkan rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bukti awal. Organisasi tersebut juga meminta kasus diproses hingga tuntas.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan," ujar Edison.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait bila diperlukan. Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More