YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 111/2025, Dinilai Picu Persekusi LGBTQ

- YLBHI mendesak Presiden Prabowo mencabut Perpres 111/2025 karena dianggap melegitimasi persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan memperburuk eskalasi kebencian di berbagai daerah.
- Organisasi tersebut menilai Perpres itu bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak hidup, rasa aman, serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
- YLBHI menyebut Perpres 111/2025 cacat prosedural dan substansi karena minim partisipasi publik serta tidak boleh dijadikan dasar pembatasan HAM, sambil meminta aparat menindak pelaku persekusi.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, karena dinilai menjadi legitimasi baru meningkatnya persekusi terhadap kelompok minoritas gender di berbagai daerah. Organisasi bantuan hukum itu menilai negara tak boleh membiarkan eskalasi kebencian yang dinilai sudah meluas dan sistematis.
"YLBHI meminta agar Presiden, Komnas HAM dan Kepolisian RI tak boleh tinggal diam, atas meningkatnya propaganda kebencian yang dilakukan terhadap kelompok minoritas gender. YLBHI melihat terdapat eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas dan sistematis," tulis YLBHI dalam siaran pers dikutip Selasa (21/7/2026).
1. Bertentangan dengan jaminan hak hidup dan hak rasa aman

YLBHI menilai meningkatnya aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas gender bertentangan dengan jaminan konstitusi mengenai hak hidup, rasa aman, bebas dari diskriminasi, hingga hak memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Organisasi itu menegaskan tindakan persekusi merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus menggerus prinsip negara hukum apabila dibiarkan.
Dalam pernyataannya, YLBHI juga mengutip Pasal 599 huruf c KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana persekusi terhadap kelompok tertentu atas dasar diskriminasi.
"Kampanye Kebencian, tindakan kekerasan dan perburuan terhadap kelompok minoritas gender yang terjadi di beberapa daerah merupakan bentuk persekusi," tulis YLBHI.
2. Bertentangan dengan mandat konstitusi

Menurut YLBHI, negara justru memperburuk situasi setelah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan identitas gender atau orientasi seksual lainnya) sebagai kategori ancaman nonmiliter.
Organisasi tersebut menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi, karena negara seharusnya menghormati, memenuhi, dan melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
3. Nilai Pepres Nomor 111 Tahun 2025 cacat prosedural

YLBHI juga menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 cacat secara prosedural maupun substansi. Dari sisi pembentukan, Perpres disebut tidak boleh menjadi dasar pembatasan hak konstitusional warga negara karena pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. Selain itu, proses penyusunannya dinilai minim partisipasi publik.
"Perpres 111/2025 pada dasarnya adalah diskriminasi terselubung melalui jalur yang telah dua kali ditolak oleh proses hukum yang sah," kata YLBHI.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres tersebut, Polri menindak pelaku persekusi, Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, serta meminta TNI dan pemerintah daerah tidak menggunakan Perpres tersebut sebagai dasar tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.


















