Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi LGBT

YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi LGBT
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • YLBHI menyoroti meningkatnya persekusi terhadap kelompok minoritas gender di Bogor dan Palu, dengan total 10 korban mengalami kekerasan fisik hingga penyebaran video oleh pelaku.
  • Organisasi ini menilai pola kekerasan terhadap transpuan sudah sistematis dan mencerminkan persoalan struktural lama, diperkuat data Komnas Perempuan serta riset yang menunjukkan diskriminasi masih tinggi.
  • YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres 111/2025 dan meminta Polri, LPSK, serta Komnas HAM menjamin perlindungan korban serta menghentikan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - YLBHI menilai rangkaian persekusi terhadap kelompok minoritas gender seperti transpuan di Bogor dan Palu menunjukkan kekerasan terhadap kelompok tersebut telah memasuki fase yang semakin sistematis. Organisasi bantuan hukum itu mendesak Polri segera menindak pelaku dan menjamin perlindungan bagi korban.

"Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia," kata YLBHI dalam siaran persnya dikutip Selasa (21/7/2026).

1. Total ada 10 korban dalam dua bulan terakhir

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

YLBHI mengungkapkan, sedikitnya tiga kasus persekusi terhadap transpuan terjadi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir dengan total 10 korban. Para korban disebut mengalami kekerasan fisik, disiram cairan yang diduga urine, ditelanjangi, hingga mengalami luka serius. Aksi tersebut bahkan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh pelaku melalui media sosial.

Di Palu, Sulawesi Tengah, YLBHI menyoroti aksi persekusi terhadap kelompok minoritas gender yang disebut mendapat apresiasi DPRD setempat di tengah pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai larangan "penyimpangan seksual."

2. Pola kekerasan yang tak lagi sebagai kasus terpisah

-
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Menurut YLBHI, kondisi tersebut memperlihatkan adanya pola kekerasan yang tidak lagi berdiri sebagai kasus terpisah.

"Pola ini bukan gejala baru, melainkan eskalasi dari persoalan struktural yang sudah lama berlangsung," kata YLBHI.

YLBHI juga mengutip data Komnas Perempuan yang menunjukkan transpuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan. Selain itu, riset CRM dan PSHK mencatat kelompok LGBTIQ+ belum diakui sebagai kelompok rentan dalam berbagai kebijakan antidiskriminasi, sedangkan Arus Pelangi mendata sedikitnya 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ masih berlaku hingga 2024.

3. YLBHI mendesak presiden mencabut Perpres 111/2025

YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi LGBT
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

YLBHI menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memperbesar risiko diskriminasi karena memasukkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter.

"Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTIQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter," kata YLBHI.

Karena itu, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres 111/2025, Kapolri menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan menindak seluruh pelaku persekusi, LPSK memberikan perlindungan kepada korban, Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, serta meminta pemerintah daerah menghentikan pembahasan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More